FREQUENTLY ASK QUESTION

Jawaban : Bukti Pengakuan Formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di Bidang Ketenagalistrikan.
Jawaban : Dalam Pasal 48 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, termasuk Badan Usaha lain yang memiliki Instalasi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Instalasi Tenaga Listrik milik pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Jawaban : Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6)
Jawaban : Berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan bahwa Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (LSK) atau Menteri melalui Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar riwayat hidup
b. penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevan
c. okupasi atau jabatan sesuai dengan jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan dan
d. fotokopi kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga negara asing.
Jawaban : Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya
Jawaban : Sertifikat Kompetensi dapat diproses di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang terakreditasi atau berizin berusaha oleh Menteri ESDM. Khusus untuk perpanjangan, Sertifikat Kompetensi wajib dalam kondisi masih belum habis masa berlakunya.
Jawaban : Sesuai dengan Standar Mutu Layanan, penerbitan sertifikat kompetensi maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan sertifikasi.
Jawaban : Pemilik sertifikat dapat menginfokan ke LSK yang menerbitkan sertifikat. Pihak LSK mengirimkan surat kepada DJK yang berisi:
a. Surat permohonan cetak ulang sertifikat kompetensi
b. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi setempat
c. Pindaian sertifikat kompetensi (jika ada)
d. Membayar PNBP (jika sudah diberlakukan)
Jawaban : Berdasarkan Pasal 57 Ayat (8) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:
A. Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator
2. Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi
3. Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli dan
4. Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
B. Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:
1. Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator
2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi
3. Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli
4. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Jawaban : Pendaftar Perorangan (disampaikan kepada LSK):
a. Permohonan Perorangan sesuai dengan Format PP-1.1
b. Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan Format PP-1.2
c. Okupasi Jabatan dengan menggunakan Format PP-1.3 dan
d. Penilaian Mandiri dengan menggunakan Format PP-1.4
e. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
f. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Pendaftar Institusi:
a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1
b. Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2
c. Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan (Format PP-1.1, PP-1.2, PP-1.3, PP-1.4, Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)
Jawaban : Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut.
Pendaftar Perorangan:
a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSK
b. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLP
c. Hasil Surveilen
d. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlaku
e. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
f. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
g. Sertifikat Forum Konsensus (khusus untuk Asesor Kompetensi)
Pendaftar Institusi:
a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1
b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2
c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSK
d. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLP
e. Hasil Surveilen
f. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlaku
g. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
h. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
i. Sertifikat Forum Konsensus (khusus untuk Asesor Kompetensi)
Jawaban : Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Institusi penanggung jawab penerbitan sertifikat kompetensi telah menjalin kerja sama penyetaraan sertifikat kompetensi dengan DJK
- Diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyetaraan sertifikat kompetensi
Penyetaraan Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:
a. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSK
b. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLP
c. Hasil Surveilen
d. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlaku
e. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
f. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Pendaftar Institusi:
a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1
b. Daftar Pemohon Sertifkat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2
c. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-PSK
d. Daftar Lingkup Kegiatan sesuai dengan Format DLP
e. Hasil Surveilen
f. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlaku
g. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
h. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Jawaban : Penyesuaian Sertifikat Kompetensi diberlakukan khusus untuk Sertifikat Kompetensi berdasarkan Unit Kompetensi menjadi berdasarkan Okupasi Jabatan.
Permohonan penyesuaian Sertifikat Kompetensi dapat diajukan kepada LSK dengan ketentuan sebagai berikut. Pendaftar Perorangan:
a. Permohonan Penyesuaian Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format P-YSK
b. Penilaian Mandiri sesuai dengan Format PM-YSK
c. Sertifikat Kompetensi lama yang masih berlaku
d. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah dengan komposisi wajah 80, wajah dan tubuh menghadap ke depan
e. Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA
Pendaftar Institusi:
a. Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1
b. Daftar Pemohon Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Format PI-1.2
c. Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan (Format P-YSK, Format PM-YSK, Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)
Jawaban : Sertifikasi Vokasional dilakukan penilaian portofolio terhadap peserta didik, peserta pelatihan, mahasiswa dari pendidikan dan pelatihan vokasional yang melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar menggunakan kurikulum berdasarkan Okupasi Jabatan dan SKTTK.
Penanggung jawab Pendidikan atau Pelatihan Vokasi mengajukan permohonan kepada LSK dengan persyaratan berikut.
a. Permohonan Portofolio Vokasional menggunakan Format PV-1.1
b. Daftar pemohon Sertifikat Kompetensi portofolio menggunakan Format PV-1.2
c. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan Vokasional menggunakan Format V-1.1
d. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Format V-1.2
e. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan menggunakan Format V-1.3
f. Penilaian Mandiri Vokasional menggunakan Format V-1.4.
Jawaban : Sertifikasi Kompetensi Ulang ditujukan untuk seseorang yang dinyatakan Belum Kompeten pada uji kompetensi dan sertifikat vokasional. Permohonan diajukan kepada LSK yang melakukan uji dengan persyaratan berikut.
a. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Ulang sesuai Format P-SKU
b. Surat Pemberitahuan dari LSK mengenai rekomendasi pelatihan ketenagalistrikan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang dipersyaratkan
c. Sertifikat lulus pelatihan sesuai dengan Okupasi Jabatan atau SKTTK yang direkomendasikan.