TENTANG KAMI

Visi & Misi

VISI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Terwujudnya sektor ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan, kualitas tinggi, efisien dan rasional untuk memperkokoh pembangunan nasional yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat

 MISI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik sesuai visi tersebut, maka Pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pembangunan sarana penyediaan dan penyaluran tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik daerah dan nasional.
     
  2. Melaksanakan pengaturan usaha penyediaan dan usaha penunjang tenaga listrik.
     
  3. Melaksanakan pengaturan keselamatan ketenagalistrikan dan lindungan lingkungan.
     
  4. Memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer dengan memperhatikan keekonomiannya.
     
  5. Mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menterinbsp Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Eergi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Maksud & Tujuan

MAKSUD

Sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah, yang diamanatkan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dalam rangka mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan, yang berkenaan dengan aspek kompetensi tenaga teknik di sektor ketenagalistrikan serta mewujudkan standardisasi kompetensi yang mampu telusur sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi yang memuat data sertifikasi secara menyeluruh dan terkini. Adanya sistem informasi yang akurat, andal dan berdaya guna akan sangat membantu fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah seperti yang tertera diatas

TUJUAN

  1. Sebagai pusat data informasi kompetensi tenaga teknik yang membantu fungsi pemerintah dalam pembinaan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
     
  2. Sebagai pusat data informasi kompetensi tenaga teknik yang membantu fungsi pemerintah dalam pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
     
  3. Sebagai sarana informasi bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat; dalam kepentingan sektor ketenagalistrikan.

 

Gambaran Umum

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :

Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.

Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Struktur Organisasi