Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah (c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.
Sistem informasi ini merupakan sistem informasi tenaga teknik ketenagalistrikan; sehingga dengan adanya sistem ini, informasi yang andal, akurat dan berdaya guna dapat tercapai sehingga mendukung pembinaan dan pengawasan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan pemangku kepentingan dalam pencairan lokasi praktek kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bida...