Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Menyelenggarakan Forum Pembinaan Tenaga Teknik dan Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Tahun 2023
Ristiardi Taharat
p styletext-align:justifyDirektorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan acara Forum Konsensus rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik dan Forum Pembinaan terkait Sertifikasi Kompetensi secara hybrid pada hari Selasa, 20 Juni 2023 di Hotel Padjajaran Bogor. Peserta yang mengikuti acara tersebut sebanyak 32 peserta dan 1.638  peserta secara on-line yang terdiri dari Asosiasi Ketenagalistrikan sebanyak 123  peserta Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebanyak 117 peserta Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik sebanyak 97  peserta Instansi Teknis sebanyak 94  peserta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan sebanyak 122  peserta Profesi dan Asesor Ketenagalistrikan sebanyak 1.085 peserta./p
p styletext-align:justifyKegiatan Forum Konsensus dilaksanakan untuk membahas draft rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) hasil perumusan SKTTK tahun 2023 dan usulan dari para pemangku kepentingan di sub sektor Ketenagalistrikan. Pembahasan hasil perumusan standar kompetensi dan usulan rancangan standar pada Forum Konsensus terdiri atas rancangan standar kompetensi pada Pemeriksaan dan Penilaian Kompensasi Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Pengelolaan Lingkungan Ketenagalistrikan, Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Pekerjaan Dalam Kondisi Bertegangan di Bidang Distribusi, Aset Manajemen di Bidang Pembangkitan, dan Smart Grid pada sub bidang perencanaan dan pembangunan pemasangan./p
p styletext-align:justifyMelalui sidang pleno forum konsensus berhasil menetapkan konsep rancangan standar kompetensi menjadi rancangan standar kompetensi sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) unit standar kompetensi dan 56 (lima puluh enam) okupasi jabatan baru tenaga teknik ketenagalistrikan. SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan wajib oleh Menteri, akan digunakan sebagai standar dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi guna memastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki kompetensi dan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya dalam mendukung pekerjaan, proyek, dan program pembangunan  pada sub sektor Ketenagalistrikan./p