Thumbnail Berita
Penerapan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan Pada Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi Vokasi Ristiardi Taharat

Saat ini Pemerintah telah melakukan perencanaan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia yang harus mengacu pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Untuk mendukung kegiatan diatas sangat memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu tenaga kerja terampil yang dihasilkan melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang handal. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga Perguruan Tinggi Vokasi sebagai lembaga pendidikan formal yang membekali lulusannya dengan keterampilan sesuai kebutuhan industri adalah merupakan salah satu solusi atas pemenuhan kebutuhan untuk SDM tersebut.

Untuk itu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan melakukan rapat terkait Penerapan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan Pada Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi Vokasi pada tanggal 7 Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat, dengan mengundang Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Kemendikbudristek, Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Kemendikbudristek, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Teknik dan Vokasional, Kemendikbudristek Direktur Sekolah Menengah Kejuruan, Kemendikbudristek serta Para pimpinan badan usaha di lingkungan ketenagalistrikan.

Rapat ini sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Ketenagalistrikan dan Ditjen Pendidikan Vokasi tentang Peningkatan Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan pada Peserta Didik SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi yang ditandatangani tanggal 10 Desember 2021, dan rencana kerja yang ditandatangani tanggal 20 Mei 2022 oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan KESDM dengan Sesditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek.

Melalui forum ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengharapkan kesediaan badan usaha subsektor ketenagalistrikan pada pekerjaan konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian serta pemeliharaan untuk bekerja sama mendukung program vokasional dalam bentuk fasilitasi tempat magang/ praktek kerja lapangan bagi guru/dosen pendamping dan para peserta didik magang.

Kerjasama dalam hal peningkatan kompetensi peserta didik vokasi ini mencakup mulai dari:

  1. Penyelarasan kurikulum dibidang ketenagalistrikan mampu menghasilkan tenaga kerja yang kompeten/li
  2. Peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik SMK dan Pendidikan tinggi vokasi/li
  3. Menyelenggarakan praktik kerja lapangan dan/atau magang/li
  4. Pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan SKTTK/li
  5. Memfasilitasi penelitian terapan Bersama dan/li
  6. Pertukaran data dan informasi peserta didik,  sehingga dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan./li