Evaluasi Pemantauan Penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Ristiardi Taharat
Tenaga teknik kompeten hasil dari proses sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) adalah penggerak utama pada usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan sebagaimana tujuan dari Keselamatan Ketenagalistrikan. Untuk itu, kualitas dari sertifikasi kompetensi perlu terus dijaga agar jaminan terhadap keselamatan ketenagalistrikan dapat terwujud.
Berkaca pada kondisi tersebut, Kelompok Kerja Tenaga Teknik, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, melakukan acara Evaluasi Pemantauan Penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Pada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) pada tanggal 13 Mei 2022 di Yogyakarta. Acara ini diadakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa &rdquoMenteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi&rdquo. Dengan mengundang Para Koordinator Kelompok Kerja di Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Para Direktur dan Kepala Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pada kesempatan ini juga dibahas mengenai penerapan standar kompetensi yang telah dilaksanakan oleh LSK, tentunya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu terhadap sertifikasi kompetensi yang menjadi acuan dalam evaluasi kinerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja LSK guna mencapai hasil yang lebih memuaskan di kemudian hari.
Poin-poin ketidaksesuaian pelaksanaan uji kompetensi yang telah diidentifikasi berdasarkan pengawasan melalui sistem informasi dan pengawasan lapangan antara lain:
- PJT tidak berperan dalam mengevaluasi form PP 1.1 s.d PP 1.4 dari pemohon, sehingga banyak pemohon tidak mengisi sesuai aturan
- SOP dan atau instruksi kerja tidak dicantumkan dalam permohonan uji
- Terjadi pemalsuan sertifikat kompetensi pada pengajuan permohonan perpanjangan/penyesuaian
- Adanya pengajuan permohonan sertifikat kompetensi yang sudah habis masa berlakunya
- Input permohonan agenda dilakukan setelah pelaksanaan uji kompetensi selesai
- Penggantian tim uji kompetensi (karena asesor belum terdaftar) tanpa ada pemberitahuan
- Tanggal pengajuan uji kompetensi di sistem informasi tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
- Okupasi jabatan yang diinput di sistem informasi tidak sesuai dengan yang diujikan
- Terjadi pemalsuan sertifikat kompetensi pada pengajuan permohonan perpanjangan/penyesuaian
- Adanya pengajuan permohonan sertifikat kompetensi yang sudah habis masa berlakunya
- Identitas dan/atau data peserta tidak dilengkapi dan/atau diisi secara asal
- Pengisian JSA belum sesuai dengan resiko pekerjaan.
- Penggantian tim uji kompetensi (karena asesor belum terdaftar) tanpa ada pemberitahuan
- Tanggal pengajuan uji kompetensi di sistem informasi tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
- Okupasi jabatan yang diinput di sistem informasi tidak sesuai dengan yang diujikan
- Dokumen Uji tidak sesuai dengan MSKK
- TUK tidak memiliki fasilitas yang sesuai untuk uji praktek
- Pada saat uji praktek, yang diujikan hanya 1 unit kompetensi bukan keseluruhan unit kompetensi sesuai okupasi jabatan yang diambil
- Pelaksanaan uji berlangsung sangat cepat (peserta 25 orang yang dijadwalkan 4 hari, selesai dalam 1,5 hari saja)
- Pengujian observasi level 5 dan 6 masih ditugaskan membuat makalah bukan penyelesaian studi kasus
- LSK melakukan input hasil lebih dari 7 hari
- Dokumen berita acara yang diupload tidak sesuai.
Adapun usulan untuk perbaikan ketidaksesuaian pelaksanaan uji kompetnesi yaitu:
- PJT berperan aktif dalam memeriksa permohonan asesi uji sehingga pengisian form permohonan sesuai MSKK
- Pemeriksaan nomor sertifikat dan nomor register sertifikat kompetensi pemohon yang mengajukan perpanjangan atau penyesuaian melalui SI SKTTK untuk mencegah pemalsuan sertifikat kompetensi
- Tim uji memeriksa kelengkapan TUK, peralatan kerja, SOP dan IK agar sesuai dengan okupasi yang diujikan
- Pembuatan soal uji mengikuti SOP dan SKTTK, serta uji praktek sesuai dengan unit kompetensi yang diambil mengikuti siklus pekerjaan
- LSK melakukan input hasil uji kurang dari 7 hari dan sesuai dengan dipersyaratkan di sistem.
Harapan dari forum evaluasi Pemantauan Penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini agar LSK mencapai kinerja yang baik sehingga dapat memacu peningkatan kinerja yang berdampak semakin terwujudnya tertib pelaksanaan sertifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan regulasi yang ada.