Perkembangan teknologi dan penerapan digitalisasi yang sangat cepat di sektor ketenagalistrikan tentu saja berdampak dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di bidang ketenagalistrikan. Melihat hal tersebut, Kelompok Kerja Tenaga Teknik, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, melakukan Forum Pembinaan Kompetensi Ketenagalistrikan pada tanggal 11 Maret 2022 di Cirebon, Jawa Barat, dengan mengundang Para Koordinator Kelompok Kerja di Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Para Direktur dan Kepala Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Tim Perumus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Dalam Forum ini juga dibahas Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor ketenagalistrikan.Ini dilakukan karena harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang tentu saja bertujuan untuk dapat memacu peningkatan kinerja Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) agar semakin terwujud tertib pelaksanaan sertifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan regulasi.
Adapun poin pembahasannya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menyusun dan memperbaharui Pedoman SKTTK Ketenagalistrikan dengan jenis pekerjaan baru yang sejalan dengan perkembangan teknologi, mengingat bahwa tenaga teknik kompeten adalah penggerak utama usaha ketenagalistrikan untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.