Thumbnail Berita
Forum Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2022 Ristiardi Taharat

Perkembangan teknologi dan penerapan digitalisasi yang sangat cepat di sektor ketenagalistrikan tentu saja berdampak dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di bidang ketenagalistrikan. Melihat hal tersebut, Kelompok Kerja Tenaga Teknik, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, melakukan Forum Pembinaan Kompetensi Ketenagalistrikan pada tanggal 11 Maret 2022 di Cirebon, Jawa Barat, dengan mengundang Para Koordinator Kelompok Kerja di Lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Para Direktur dan Kepala Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Tim Perumus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Dalam Forum ini juga dibahas Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan asesor ketenagalistrikan.Ini dilakukan karena harus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang tentu saja bertujuan untuk dapat memacu peningkatan kinerja Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) agar semakin terwujud tertib pelaksanaan sertifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangan regulasi.

Adapun poin pembahasannya adalah sebagai berikut:

  1. Soal Peserta uji sesuai dengan level kompetensi yang dimohon seharusnya dibuat dengan level pendidikan yang disampaikan pada lampiran KKNI. Contohnya, untuk level 6, tingkat kesulitan soal uji tulis harus setara pengetahuan untuk sarjana, bukan harus memiliki pendidikan sarjana
  2. Miniatur atau simulator pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) tetap penting untuk diadakan dikarenakan miniatur / simulator tidak diartikan secara sempit, akan tetapi lebih luas. Contoh pada kegiatan uji pada IPTL
  3. Usulan agar dalam pengajuan TUK oleh LSK, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan perlu melaksanakan verifikasi lapangan secara langsung
  4. Mengatur usulan penetapan jumlah maksimal 25 okupasi dalam 1 agenda uji di mana 1 orang maksimal mengambil 3 okupasi dalam 1 agenda uji tersebut
  5. Batasan paling nilai rendah pada uji tulis tetap disesuaikan dengan MSKK
  6. Perlu ada riwayat yang dibuat pada sistem terutama untuk hasil penilaian uji tulis dengan nilai 56 &ndash 69
  7. Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi yang unit kompetensinya sama dengan unit kompetensi pada okupasi jabatan lainnya, dapat dilakukan penyesuaian dengan menambahkan sertifikat kompetensi kepada tenaga teknik tersebut
  8. Akan dilaksanakan pengaturan perpindahan asesor antar LSK
  9. Pengusulan untuk asesor kompetensi yang menjabat direktur pada LSK diberikan kompensasi untuk dapat mengajukan kenaikan level asesor kompetensi
  10. Perlu pengaturan terkait aktivitas tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi
  11. Perlu dibuatkan standar investigasi terkait kecelakaan yang terjadi di ketenagalistrikan.

Berdasarkan hal tersebut, penting untuk menyusun dan memperbaharui Pedoman SKTTK Ketenagalistrikan dengan jenis pekerjaan baru yang sejalan dengan perkembangan teknologi, mengingat bahwa tenaga teknik kompeten adalah penggerak utama usaha ketenagalistrikan untuk dapat mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan.