Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan hasil forum konsensus tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistikan pada 28 April 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan pasal 15 bahwa Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan perlu menetapkan dan memberlakukan rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan hasil forum konsensus. Hasil forum konsensus tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 380.K/TL.05/DJL.4/2022 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan./p pStandar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini terdiri atas Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik (Lampiran I), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik (Lampiran II), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik (Lampiran III), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lampiran IV), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Penjualan Tenaga Listrik (Lampiran V), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pemeriksaan dan Penilaian Penerapan SIstem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (Lampiran VI), Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pemeriksaan dan Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (Lampiran VII), serta Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang  Asesor Ketenagalistrikan (lampiran VIII).