Tenaga Teknik yang kompeten merupakan salah satu faktor utama dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan. Saat ini, masih banyak pekerja di sektor ketenagalistrikan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang merupakan pengakuan formal terhadap kemampuan seseorang yang dianngap kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya di sektor ketenagalistrikan. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi mulai dilaksanakan semenjak pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dimana salah satu pasalnya yaitu pasal 44 ayat 6 menyebutkan bahwa
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi terdiri dari uji tulis, uji praktekobservasi, dan uji lisanwawancara. Pada saat awal masa pademi covid-19 pelaksanaan sertifikasi sempat terhenti karena dapat membahayakan apabila dilakukan secara langsung seperti biasanya. Karena hal tersebut, agar sertifikasi kompetensi tetap berjalan maka Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikasi kompetensi secara daring (online) dimana peserta dan tim uji tidak akan bertatap secara langsung melainkan melaluinbspemvideo conferenceem. Dengan memanfaatkan berbagai platformaplikasi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi tanpa harus bertatap muka namun tetap menjalankan proses sertifikasi kompetensi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut