Thumbnail Berita
Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2019 Ristiardi Taharat

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengadakan Forum Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan pada 20 November 2019 (20/11/2019) di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Forum Konsensus ini diadakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 13 Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Konsep Standar Kompetensi yang disusun oleh Panitia Teknik serta tanggapan dan/atau masukan dari pemangku kepentingan dibahas dalam forum konsensus untuk disepakati menjadi rancangan SKTTK.

Standar kompetensi pada subsektor ketenagalistrikan sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2001 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 yang baru diterbitkan ini mencabut Keputusan Menteri tersebut. Perubahan paradigma ketentuan standar kompetensi pada subsektor ketenagalistrikan sebagaimana yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017 memberikan dampak pada beberapa hal.

Pertama, penyederhanaan standar kompetensi. Jumlah standar kompetensi semula berjumlah 2.795 standar yang disusun berdasar unit kompetensi telah disederhanakan menjadi +-400 standar kompetensi yang disusun berdasarkan okupasi jabatan.

Kedua, efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Penerbitan Sertifikat Kompetensi semula berdasarkan 1 (satu) standar kompetensi, sekarang berdasarkan 1 (satu) okupasi jabatan. Hal ini menyebabkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi menjadi efisien pada proses penerbitan Sertifikat Kompetensi, karena biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji sertifikasi lebih singkat.

Ketiga, sinergi penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Okupasi jabatan ketenagalistrikan diberlakukan berdasarkan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) yang bersinergi dengan kementerian terkait lainnya dalam menyiapkan SDM berbasis kompetensi ketenagalistrikan melalui jalur pendidikan vokasi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2017 ini mengatur juga harmonisasi SKTTK yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dengan Standar Kompetensi lainya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan harmonisasi ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik, tenaga kerja, atau peserta didik dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sama.

Ada empat bidang yang dibahas dalam Forum Konsensus ini, yakni Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Bidang Distribusi Tenaga Listrik, dan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peserta yang hadir berasal dari pemerintah pusat dan provinsi, perusahaan di subsektor ketenagalistrikan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, serta para pakar/ tenaga ahli di bidang standar kompetensi ketenagalistrikan. (AMH)